Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 29 September2020.
Hal tersebut dikeluarkan Ridwan Kamil dengan pertimbangan bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik"