Find Us On Social Media :

Cuma Butuh Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP Bisa Langsung Dapat BLT dari Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair ke Rekening

By Erwan Hartawan, Minggu, 20 September 2020 | 15:15 WIB
Cuma Butuh Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP Bisa Dapat BLT dari Pemerintah Rp 2,4 Juta (Kompasiana)

Baca Juga: Gak Punya Rekening Tabungan Dibuatkan BRI untuk Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Berlaku Sampai 2021 Untuk Modal Usaha

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Cara Cek Anda Akan Dapat Transferan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Cukup dari HP Lumayan Nambah Modal Usaha

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.

Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?

Terkait hal itu Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan nantinya penerima akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank.