Satpas SIM Daan Mogot
Wilayah Jakarta Pusat:
ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Catat Jadwal Lokasi STNK dan SIM Keliling Besok, Yuk Buruan Urus Sebelum Tenggat Waktunya
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Agar tidak bolak balik ini persyaratannya untuk perpanjang SIM di mobol SIM keliling:
◾ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
◾ Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
◾ Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Buka Sampai Sore, Ini Dia Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 September 2020
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
◾ SIM A: Rp 80.000
◾ SIM C: Rp. 75.000