Find Us On Social Media :

Horeee, Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud 50 GB Untuk Belajar dan Mengajar Dibagikan Besok, Ini Petunjuk Teknisnya

By Indra GT, Senin, 21 September 2020 | 13:20 WIB
Mulai besok, Selasa (22/09) bantuan kuota data internet dari Kemendikbud 20 GB hingga 50 GB untuk proses belajar dan mengajar dibagikan. (kominfo)

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Bantuan Kuota Gratis 50 GB Per Bulan Telkomsel, XL dan Axis dari Kemendikbud, Buruan Disikat Bro

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga: Murah Banget! Paket Internet XL 55 GB Cuma Rp 1 Tambah Kuota Gratis, Bikers Buruan Aktifin Caranya Gampang

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).