Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.
Besarnya bantuan subsidi upah untuk satu karyawan yaitu Rp 2,4 juta untuk 4 bulan.
Sistem pembagiannya dibikin dua termin atau dua hapa.
Tahap pertama ditransfer Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.
Selanjutnya Rp 1,2 juta untuk bulan ke-3 dan 4.
Jadi total dari dua termin tersebut yaitu Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Siap-siap! Menaker pastikan subsidi gaji tahap IV ditransfer Selasa 22 September.