Find Us On Social Media :

Gokil Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R, Ternyata Bisa Buat Beli Motor Bekas, Berapa Ya?

By , , Selasa, 22 September 2020 | 16:49
Kawasaki Ninja ZX-25R (Kawasaki)

Tertulis angka 07.25 pada pelat nomor Ninja 250 4 silinder ini.

Hal itu menandakan motor Kawasaki Ninja ZX-25R ini baru dibeli bulan Juli 2020.

Kalau brother lihat STNK-nya, dijamin melongo!

Tertulis jumlah pajak Kawasaki Ninja 250 4 silinder, BBNKB dll ini nyaris Rp 11 juta!

Baca Juga: Aksesori Kawasaki Ninja ZX-25R Trick Star, Cocok Buat Sultan

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Ninja ZX-25R tembus Rp 9,15 juta.

Nah, yang dibayar tiap tahun ada 2, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB Ninja ZX-25R ternyata sebesar Rp 1.464.000, kalau SWDKLLJ Rp 35.000.

Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R (Aant/otomotifnet.com)

Dari lembar pajak dari Samsat Provinsi DKI Jakarta, tertera banyak hal yang harus dibayar, dan karena ini motor baru di tahun pertama maka semua dibayar.

Baca Juga: Gokil, Beredar Foto Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Versi Naked, Apa Benar Akan Meluncur?

Jadi tiap tahun pemilik Ninja ZX-25R harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1.499.000 atau hampir Rp 1,5 juta.

Untuk Biaya Adm STNK sebesar Rp 100.000 dan Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tentu dibayar hanya setiap 5 tahun, saat ganti lembar STNK dan pelat nomor.