Find Us On Social Media :

Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 24 September 2020 | 12:23 WIB
Fakta Aplikasi Si Ondel, sudah bisa dipakai atau belum? (Tangkapan layar Aplikasi Si Ondel)

MOTOR Plus-online.com - Aplikasi Si Ondel (On Delivery) untuk bayar pajak kendaraan sudah bisa dipakai atau belum? Nih faktanya.

Di tengah pandemi Covid-19 ditambah PSBB tahap dua di Jakarta, banyak yang tidak mau berkerumun di Samsat.

Biar masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan bermotor, diluncurkan Aplikasi Si Ondel.

Aplikasi Si Ondel diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Asik Tanpa BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Milik Polda, Stiker Stempel STNK Diantar ke Rumah 

Baca Juga: Takut Telat, Boleh Gak Ya Bayar Pajak Kendaraan Jauh-jauh Hari Sebelum Jatuh Tempo?

Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja.

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambungnya.