Menurut Febri, dalam penerapannya butuh kerjasama di Satgas Kampung Tangguh agar memonitor kawasan masing-masing.
Monitoring setiap warga pendatang yang masuk penting dilakukan. Nantinya para Camat dan Lurah akan memassifkan terkait edaran anyar tersebut. Supaya masing-masing dapat mengetahui.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta para RT/RW untuk melakukan pengetatan kawasan di wilayah perkampungan masing-masing. Terutama, memonitor warga pendatang baik berKTP Surabaya maupun warga luar kota.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! PSBB Resmi Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuk Masa Transisi Selama Dua Pekan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dikeluarkan, Senin (21/9/2020). Dimana pada intinya, bagi warga yang akan masuk ke Surabaya harus dipastikan negatif Covid-19.
"Per tanggal 21 September Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Berita Jatim dan Surabaya Hari Ini Populer: Cara Risma Pantau Pendatang, 27 Dokter Terpapar Covid-19.