Untuk persyaratannya juga mudah hanya membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP pemilik SIM.
Jangan lupa fotocopy sebanyak dua lembar SIM dan KTP untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Jika SIM yang masa berlakunya telah habis alias mati maka tidak dapat diperpanjang di layanan mobil SIM keliling.
Baca Juga: Buka Sampai Sore, Ini Dia Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 September 2020
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis harus dilakuka pembuatan SIM baru yang hanya dapat dilakukan di Satpas Daan Mogot.
Jadi jangan sampai kesiangan hari Minggu ini untuk perpanjang SIMnya ya bro