Sekarang, kita hitung berapa pajak yang dibebankan, setiap membeli mobil baru.
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Toyota Avanza (toyota.astra.co.id)
Maka di dapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.
Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :
Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.
Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Bisa Dibawa Pulang Nih Bro! Cuma Sisa 7 Unit Mobil Lelang Sitaan Ditjen Pajak, Harganya Murah
Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.
Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.
Nilai PPN BM :