Toyota Avanza di dealer (Harun/GridOto.com)
Nah, kita kembali menghitung dengan harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000.
Maka, jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza dibayar sobat adalah
Rp 197.700.000- Rp 40.677.000 = Rp 157.023.000.
Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB.
Baca Juga: Video Mobil Ganti Mesin Dari Honda Beat Jadi Suzuki Hayabusa 1.300 cc
Begitu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, dimana brother bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas.
Namun ingat juga, tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama.
Sementara BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga sobat harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.
Nah, kira-kira kalau usulan pajak dihapuskan dari pembelian mobil baru, para bikers jadi tertarik buat beli mobil baru tidak?