Find Us On Social Media :

Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

By , Minggu, 27 September 2020 | 16:10
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan sampai lupa ya, setiap mau berkendara harus melengkap surat-surat.

Apalagi kalo berkendara sampai tidak punya surat-surat seperti SIM dan SNTK.

Bila terkena razia bisa kena denda ratusan ribu hingga pidana loh.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Hanya Sampai Jam 12 Siang, Layanan Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling, Hanya Ada Di Dua Lokasi Ini Saja

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur Pindah, Ini Lokasi Barunya Dan 3 Lokasi Lainya Serta Jam Operasioanalnya

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Baca Juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cuma Ada 2 Lokasi Dan Waktunya Terbatas, Buruan Bro Jangan Kesiangan

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.