Find Us On Social Media :

Awas Bro, Satpol PP Langsung Tahu Secara Online Apakah Ketangkap Tidak Pakai Masker Berulang Kali, Siapin Uang Rp 1 Juta Bayar Denda Progresif

By Indra GT, Senin, 28 September 2020 | 15:35 WIB
Pelanggar tidak menggunakan masker yang terjaring operasi Yustisi protokol kesehatan di Kemanggisan Jakarta Barat (25/09) (indragt)

Baca Juga: Jangan Ditiru Bro! Terancam Penjara 5 Tahun, Akibat Pemuda Ini Tabrak Petugas Dishub Dan Trobos Razia Masker

Petugas mendata pelanggar memasukan data KTP ke sistim Jak APD (indragt)

Jika memilih melakukan sanksi sosial maka akan disuruh membersihkan fasilitas umum selam 1 jam.

Bagi yang melakukan pelanggaran yang kedua kalinya maka akan dikenakan denda progresif sebanyak dua kali lipat dari denda atau sanksi pertama.

Jika pelanggaran pertama terkena denda Rp 250 ribu maka pelanggaran kedua dikenakan denda Rp 500 ribu.

Dan jika sanksi sosial awal membersihkan fasilitas umum selama 1 jam maka ketika melakukan kesalahan kedua menjadi 120 menit alias dua jam membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

Kapolsek Palmerah dan Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah menindak pelanggar (indragt)

Untuk pelanggaran yang ke tiga kali maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp 750 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 180 menit atau 3 jam.

Bagi yang masih nekat dan ketangkap tidak pakai masker lebih dari 3 kali maka akan dikenakan denda paling maksimal sebesar Rp 1 juta atau 4 jam membersihkan fasilitas umum.

Hebatnya Satpol PP bisa mengetahui secara online untuk mengetahui pelanggar sudah melakukan berapa kali kesalahan.

"Setiap pelanggar di data KTPnya dan dimasukkan ke dalam sistim yang namanya Jak APD" ujar Teguh NA Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.