Untuk pembayaran denda juga tidak sulit tinggal transfer ke BPKD Provinsi DKI Jakarta lalu dapat tanda terima telah membayar denda.
"Dengan sistim Jak APD maka pelanggar dapat dipantau di 5 wilayah DKI Jakarta, jika pertama melanggar di Jakarta Barat maka melanggar di Jakarta Timur pasti kedata juga" ungkap Teguh.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Jangan nekat lakukan kesalahan berulang kali dengan alasan beda wilayah di Jakarta kerena akan terpantau dalam sistim Jak APD yang dimiliki petugas Satpol PP.