Find Us On Social Media :

Awas Bro, Satpol PP Langsung Tahu Secara Online Apakah Ketangkap Tidak Pakai Masker Berulang Kali, Siapin Uang Rp 1 Juta Bayar Denda Progresif

By , Senin, 28 September 2020 | 15:35
Pelanggar tidak menggunakan masker yang terjaring operasi Yustisi protokol kesehatan di Kemanggisan Jakarta Barat (25/09) (indragt)

Untuk pembayaran denda juga tidak sulit tinggal transfer ke BPKD Provinsi DKI Jakarta lalu dapat tanda terima telah membayar denda.

"Dengan sistim Jak APD maka pelanggar dapat dipantau di 5 wilayah DKI Jakarta, jika pertama melanggar di Jakarta Barat maka melanggar di Jakarta Timur pasti kedata juga" ungkap Teguh.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Jangan nekat lakukan kesalahan berulang kali dengan alasan beda wilayah di Jakarta kerena akan terpantau dalam sistim Jak APD yang dimiliki petugas Satpol PP.