Find Us On Social Media :

Awas Bro, Satpol PP Langsung Tahu Secara Online Apakah Ketangkap Tidak Pakai Masker Berulang Kali, Siapin Uang Rp 1 Juta Bayar Denda Progresif

By Indra GT, Senin, 28 September 2020 | 15:35 WIB
Pelanggar tidak menggunakan masker yang terjaring operasi Yustisi protokol kesehatan di Kemanggisan Jakarta Barat (25/09) (indragt)

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Banyak Razia Masker, Tidak Hanya Tahan KTP Biar Kapot Ditambah Hukuman Push Up Bagi Pelanggar

"Kita tinggal masukkan nomer NIK ke dalam sistim apakah namanya keluar atau tidak di dalam sistim" jelas Teguh.

"Jika keluar namanya dalam sistim maka akan ketahuan apakah pelanggar baru melakukan kesalah sekali atau dua kali" imbuhnya.

Untuk pembayaran denda juga tidak sulit tinggal transfer ke BPKD Provinsi DKI Jakarta lalu dapat tanda terima telah membayar denda.

"Dengan sistim Jak APD maka pelanggar dapat dipantau di 5 wilayah DKI Jakarta, jika pertama melanggar di Jakarta Barat maka melanggar di Jakarta Timur pasti kedata juga" ungkap Teguh.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Jangan nekat lakukan kesalahan berulang kali dengan alasan beda wilayah di Jakarta kerena akan terpantau dalam sistim Jak APD yang dimiliki petugas Satpol PP