Find Us On Social Media :

Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 29 September 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada aturan baru, motor berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Nurul)

Baca Juga: Heboh Aturan Seputar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Apakah Honda PCX Lulus Tes?

Berdasarkan data, Tiyana menyembutkan bila 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat.

Sedangkan 8 persen dari industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi"