MOTOR Plus-online.com - Aturan gas buang kendaraan bermotor baik mobil atau motor makin diperketat untuk mengendalikan emisi gas buang.
Jadinya makin ribet gak lulus emisi gas buang akan ditilang dan jangan harap bisa perpanjang STNK namun untuk mempermudah dibuatkan aplikasinya.
Padahal sekarang saja banyak wajib pajak yang menunggak dengan kondisi dipermudah bayar pajak.
Baru akan diberlakukan di DKI Jakarta, selain ditilang dan tarif parkir mahal, mobil dan motor yang tak melakukan uji emisi akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Total Lagi, Polisi Pastikan Tilang Elektronik Tetap Berlaku
"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK. Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Menurut Tiyana, wacana wajib lulus uji emisi untuk kendaraan pribadi agar bisa melakukan perpanjang STNK sebenarnya sudah lama digaungkan.
Namun akibat satu dan lain, sedikit tertunda.
Sebelumnya, hal tersebut akan dilakukan pada 2020 ini, namun akibat adanya keterbatasan kegiatan, integrasi, dan lain sebagainya dampak dari Covid-19, maka persiapan ditunda sampai 2021.
Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?
Untuk saat ini sendiri, Tiyana mengatakan DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi dibeberapa lokasi, sekaligus berkoordinasi mengenai penerapan sanksi baik dengan kepolisian ataupun masalah tarif parkir.