Find Us On Social Media :

Masih Belum Kapok Balapan Liar? Hati-hati Bro Pilih Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 3 Juta

By , Rabu, 30 September 2020 | 11:10
Masih belum kapok balapan liar? hati-hati bro penjara 1 tahun menanti atau denda Rp 3 juta. (Instagram.com)

Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.