Find Us On Social Media :

Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 2 Oktober 2020 | 20:25 WIB
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM. Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Ini Dia Alasannya (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata denda lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak punya SIM berbeda lo.

Brother pasti sudah tahu, SIM adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.

Saat ada razia kepolisian, SIM sudah tentu akan diminta oleh petugas.

Tapi brother tahu gak, kalau bilang tidak bawa SIM itu berbeda dengan tidak punya SIM?

Baca Juga: Gak Jengkel Lagi Kini e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Seperti di Mesin ATM Jadi Cepat dan Tidak Ribet, SIM Kapan?

Baca Juga: Biar Gak Kesasar, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Dan Jam Operasinya Pada Hari Senin 28 September 2020

Sanksi dan denda yang diberikan juga berbeda lo.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur Pindah, Ini Lokasi Barunya Dan 3 Lokasi Lainya Serta Jam Operasioanalnya

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa denda tidak memiliki SIM lebih mahal ketimbang tidak dapat menunjukan SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi berikan penjelasan.

Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini

"Kalau menurut saya jika tidak memilki SIM berarti belum memilki legitimasi kemampuan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budiyanto (2/10/2020).

"Jika pengendara tidak punya SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor akan cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain."

"Sehingga wajar kalau dendanya lebih tinggi," tambah Budiyanto.

Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memilki legitimasi kompetensi.

"Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.