MOTOR Plus-online.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson.
Kasus yang ramai pada bulan Desember 2019 ini memang sudah lama tidak terdengar publik.
Diketahui belakangan, moge yang diselundupkan ialah Harley-Davidson Electra Glide klasik tahun 1970-an yang terkenal dengan mesin Shovelhead-nya.
Selain moge Harley-Davidson, sepeda Brompton juga ikut diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Covid-19, Ternyata Pernah Menyatakan Perang dengan Harley-Davidson
Baca Juga: Akhirnya Muncul Gambar Paten Harley Davidson Mini, Pakai Mesin 300 Cc
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis.
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Baca Juga: Intip Nih Suzuki Intruder 150, Motor Ala Harley Davidson yang Harganya Bikin Kantong Menjerit
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.