Find Us On Social Media :

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Davidson

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 4 Oktober 2020 | 22:25 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara jadi tersangka kasus penyelundupan moge Harley-Davidson (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson.

Kasus yang ramai pada bulan Desember 2019 ini memang sudah lama tidak terdengar publik.

Diketahui belakangan, moge yang diselundupkan ialah Harley-Davidson Electra Glide klasik tahun 1970-an yang terkenal dengan mesin Shovelhead-nya.

Selain moge Harley-Davidson, sepeda Brompton juga ikut diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Covid-19, Ternyata Pernah Menyatakan Perang dengan Harley-Davidson

Baca Juga: Akhirnya Muncul Gambar Paten Harley Davidson Mini, Pakai Mesin 300 Cc

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis.

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.

Baca Juga: Intip Nih Suzuki Intruder 150, Motor Ala Harley Davidson yang Harganya Bikin Kantong Menjerit

Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

"Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean," kata Haryo.

Menteri BUMN Erick Thohir geram dengan kasus penyelundupan tersebut.

Baca Juga: Tampang Macho Motor Impian Bergaya Hampir-Davidson, Cicilan SM Sport V16 Cuma Rp 1 Jutaan Nih Bro

Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.

"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.

Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan.

Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley-Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Baca Juga: Bocor Bro! Ternyata Begini Tampang Motor Baru Harley-Davidson 300 cc

Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.

"Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh,"

"Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.

Baca Juga: Ngeri! Motor Kembaran Harley-Davidson Harganya Cuma 9 Jutaan, Desainnya Garang Banget

Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley-Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia berinisial IJ (Iwan Joeniarto) di Amsterdam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka"