Find Us On Social Media :

Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?

By , Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:54
Apakah melanggar hukum polisi yang menggelar razia di tikungan dan fly over? (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Apakah melanggar hukum polisi yang menggelar razia di tikungan dan fly over?

Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran polisi sering menggelar razia.

Hal ini pastinya untuk mencari pemotor yang melakukan kesalahan dan pajak kendaraan yang sudah mati atau kadaluwarsa.

Titik operasi atau razia bukan hanya di jalan raya, tapi beberapa kali digelar di tikungan yang bikin pemotor mati kutu.

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Baca Juga: Uang Rp 10 Juta Langsung Disalurkan, Syarat Gampang Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba, Bikers Bisa Buka Usaha

Ada juga polisi yang menggelar razia di fly over, apakah melanggar hukum?

Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan bahkan hingga Fly over.

Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.

Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.