Find Us On Social Media :

Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Gampang, Begini Caranya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi SIM C. Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Bisa, Begini Caranya (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tanpa fotokopi, ternyata gampang lo.

SIM yang hilang sudah pasti bikin kesal, apalagi kalau gak ada fotokopiannya.

Karena seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil.

Kira-kira bagaimana cara mengurusnya ya?

Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Senin 5 Oktober 2020, Waktu Operasional Hanya Sampai Jam 2 Siang Loh

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung, Selasa (6/10/2020).

Nah, buat kalian yang masih bingung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Polisi Bilang Begini