Find Us On Social Media :

Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Gampang, Begini Caranya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi SIM C. Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Bisa, Begini Caranya (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Kunjungi Satpas SIM terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.

Setelah itu lakukan pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Tinggal Menunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.

Baca Juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cuma Ada 2 Lokasi Dan Waktunya Terbatas, Buruan Bro Jangan Kesiangan