MOTOR Plus-online.com - Ada 5 cara efektif mengurus SIM hilang tanpa perlu efektif, disarankan ada surat keterangan hilang dan ingat nomor SIM yang hilang.
SIM yang hilang pasti bikin kesal, apalagi kalau gak ada fotokopiannya.
Karena seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil saat berkendara.
Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu.
Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu
Baca Juga: Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini 7 Oktober 2020, Kuy Digas yang Pengin Perpanjang SIM
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut AKP Agung Permana, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, dan juga melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung Permana.
Nih dia beberapa cara mengurus SIM yang hilang;
1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada).