Find Us On Social Media :

5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini

By Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:15
Ilustrasi. Satpas SIM untuk wilayah Polda Metro Jaya, ada layanan bikin SIM baru (NTMC Polri)

Jangan lupa juga surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

3. Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

4. Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

5. Tunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.