Find Us On Social Media :

Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor

By Ahmad Ridho,Muhammad Rizqi Pradana, Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:40 WIB
Bikers jangan asal pasang knalpot racing, sudah tahu belum aturan kebisingan knalpot motor. (Arseen / MOTOR Plus Online)

Baca Juga: Ganas Penampakan Yamaha NMAX dan XMAX Pakai Silencer Knalpot CBR250RR

Biasanya, peraturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam permen tersebut dijelaskan berapa ambang batas kebisingan berbagai kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.

Perlu diperhatikan permen tersebut memang untuk tipe baru, tapi hingga saat belum ada peraturan tentang motor yang sudah dimiliki konsumen.

Kembali ke permen tadi, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor di sini dibagi berdasarkan kubikasi motor brother.

Baca Juga: Mantap, Daytona Luncurkan Knalpot Evolution, Harganya Bikin Melongo!

Kalau motor sobat kubikasinya kurang dari 80 cc, batas maksimalnya adalah 77 desibel (dB).

Untuk kubikasi 80 hingga 175 cc, batas maksimalnya adalah 83 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc, batas maksimal kebisingannya adalah 80 dB.