Find Us On Social Media :

Bikin Bikers Kaget, Suka Ada Razia Polisi di Tikungan Atau Fly Over, Apa Diperbolehkan?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi razia masker. Bikin Bikers Kaget, Suka Ada Razia Polisi di Tikungan Atau Fly Over, Apa Diperbolehkan? (Tribuntimur.com)


MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers kaget kalau tiba-tiba ada razia polisi di tikungan atau fly over, apa diperbolehkan?

Brother pasti pernah mengalami atau melihat razia polisi di sebuah tikungan atau fly over.

Bukannya apa-apa, tapi posisi razia polisi di dua titik tersebut bisa saja mengagetkan bikers.

Lalu bagaimana aturan sebenarnya?

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.

PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku