Find Us On Social Media :

Duit Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah atau BLT Masih Tersedia untuk 3 Juta Orang Segera Daftar Syaratnya Cuma KTP

By Sabtu, 10 Oktober 2020 | 19:00
Ilustrasi KTP sebagai syarat mendapatkan bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta (Tribunnews)

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Duit Bantuan Facebook Rp 31 Juta Per Orang Dibagikan untuk Modal Usaha, Cukup Dari HP Isi Link Pendaftaran Resminya

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM (adanya di kabupaten)

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Modal Usaha dari Facebook Bagikan Bantuan Rp 31 Juta Per Orang, Ayo Buruan Tinggal 3 Hari Lagi Cukup Ajukan Isi Link dari HP

Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada atau tertera di KTP atau KK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha