Find Us On Social Media :

Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

By , Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:40
Ilustrasi pemotor memakai plat nomor sementara (Kompas.com/Alsadad Rudi)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers waspada ditilang polisi, jangan sembarangan pakai pelat nomor warna putih di motor.

Saat membeli motor baru, pasti bikers belum bisa langsung mendapat STNK dan TNKB.

Yap memang dalam pembuatan surat-surat tersebut membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Apalagi jika kendaraan brother impor dari luar negeri, pasti jadi makin lama.

Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik

Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya

Nah brother harus paham nih soal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

STCK yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resmi keluar.

Sayangnya STCK hanya berlaku selama 1 bulan nih bro.

STCK juga sering disebut plat nomoer sementara atau surat jalan kendaraan.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya

Ini dikarenakan fungsinya memang hanya berlaku selama sebulan sampai pelat nomor asli keluar.