Untuk pembuatannya gampang banget kok brother hanya perlu datang ke Samsat terdekat.
Persyarat yang harus dilengkapi sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Tanda jati diri dari pemohon dan badan usaha yang diwakilinya.
3. Ijin usaha dari badan usaha yang diwakilinya.
4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan.
5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.
Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat
Untuk langkah proses pembuatan STCK simak dibawah ini.
- Pemohon membeli formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
- Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
- Petugas Pelayanan memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
- Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.