Find Us On Social Media :

Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020

By , Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:40
Kasus wabah corona mereda, DKI Jakarta kembali terapkan PSBB transisi sampai 25 Oktober 2020 (Kompas.com)

Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).

Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Juga: Dijual Cuma Rp 15 Jutaan Fiturnya Setara Yamaha NMAX, Dua Motor Matic Suzuki Ini Jadi Pesaing Berat Honda BeAT

Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.

Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.