Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.
Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.