Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan

By Erwan Hartawan, Senin, 12 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Jakarta PSBB Transisi, Bioskop boleh dibuka kembali (Tribunnews)

Baca Juga: Sah! Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Sekolah Belajar Tatap Muka Bakal Diperbolehkan

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

2. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Duh! Jumlah Tempat Tidur Isolasi Rumah Sakit Terbatas, Jakarta Perpanjang PSBB Ketat Sampai 11 Oktober

3. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Pasar dan Mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.