Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.
Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah.
Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.
Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.
Hanya pelaku usaha kecil di Jakarta yang bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.
Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Telah mengalami tantangan bisnis akibat COVID-19