"Untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.
Pencabutan status kepesertaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja, bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.
Berdasarkan data PMO kartu prakerja, sudah ada 3,4 juta penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 8 yang sudah membeli pelatihan.
Selanjutnya, ada 2,4 juta penerima yang sudah menyelesaikan minimal 1 pelatihan.
Sementara, total penerima kartu prakerja hingga gelombang 8 adalah 4,68 juta orang.
"Untuk gelombang 9 baru selesai minggu lalu, jadi belum bisa kita lihat polanya," ucap Louisa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 227.818 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Ini Sebabnya",