Batas waktu gelombang 8
Penyelenggara Kartu Prakerja menegaskan, Kamis (15/10/2020), menjadi hari terakhir bagi penerima Prakerja gelombang 8 untuk melakukan pembelian pelatihan pertama.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui akun resmi Instagram @ prakerja.go.id.
Jika penerima tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, sesuai kebijakan program, maka penerima dapat dicabut kepesertaannya.
Otomatis, saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan hangus dan insentif para peserta yang dicabut kepesertaannya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka pada 10-14 September 2020.
Penerima yang dicabut kepesertaannya
Hingga 5 Oktober 2020, banyaknya peserta yang di-blacklist dari gelombang 1 sampai gelombang 6 berjumlah sekitar 270 ribu orang.
Saldo pelatihan tidak dapat diuangkan dan sisa saldo bebas digunakan untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Pembelian pelatihan selanjutnya dapat dilakukan setelah menyelesaikan pelatihan pertama kapan saja hingga batas waktu yang diberikan.