Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu:
1. Memiliki usaha dan KTP
2. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
4. Bantuan Keluarga
Pemerintah juga memberikan bantuan keluarga kepada yang belum dapat bantuan apapun.
Merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.
Besarnya BLT Rp 500 ribu per KK atau per kepala keluarga.
Bukan KK peserta yang sudah kebagian PKH (Program Keluarga Harapan).
Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Baca Juga: Asyik Telkomsel Kasih Bantuan Uang Rp 5 Juta Buat Penggunanya, Syaratnya Gampang Banget!
5. Bantuan Sembako atau Kartu Sembako