(ISTIMEWA)
(ISTIMEWA)
Jadi, untuk mendapatkan bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk modal usaha pelaku UMKM dasarnya ketemu RT/RW lebih dulu.
Untuk dibuatkan surat pengantar oleh RT/RW dan kemudian menuju kabupaten atau kotamadya.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Hingga Akhir 2020, Jangan Kaget Saldo ATM Bikers Tambah Banyak
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu:
1. WNI
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3. Mememiliki usaha mikro boleh apa saja, termasuk pedagang kaki lima
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).