Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Pemutihan masih ada nih, ayo yang nunggak pajak segera bayar cuman sampai tanggal segini bro. (AONG)

"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Kawasaki Ninja ZX-25R Oktober 2020, Kredit Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Skemanya

"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020 (Tribun Medan)
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Baca Juga: Harganya Cuma Rp 5 Jutaan Gak Kehujanan Jualan Makin Lancar, Motor Sebaguna Bikin Bikers Semangat Usaha