Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro

By , Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:40
Pemutihan masih ada nih, ayo yang nunggak pajak segera bayar cuman sampai tanggal segini bro. (AONG)

Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Kawasaki Ninja ZX-25R Oktober 2020, Kredit Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Skemanya

"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020 (Tribun Medan)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Baca Juga: Harganya Cuma Rp 5 Jutaan Gak Kehujanan Jualan Makin Lancar, Motor Sebaguna Bikin Bikers Semangat Usaha

Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November-15 Desember.

Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Siap Transfer ke Rekening Bikers Bulan Ini, Asyik Banget ada BLT Sampai Modal Usaha

Pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD