Tapi, sayangnya mereka yang sudah daftar dan dinyatakan terima banyak yang melanggar.
Seperti diutarakan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk daftar hitam program tersebut.
Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.
Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.
Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama.
Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.