Find Us On Social Media :

5 Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Masih Berlaku, Kuy Cek Tempat Bikers Termasuk Gak Ya?

By Galih Setiadi, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan yang tertera di STNK. (Bapenda Jabar)

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.

Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  lebih dari 4 tahun.

Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa 2 paket umroh, 5 sepeda motor dan 10 tabungan BJB masing-masing senilai 5 Juta Rupiah.