Find Us On Social Media :

Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Blokir STNK Kendaraan Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Ini yang Harus Dilengkapi (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Blokir STNK meski gak punya dokumen penjualan kendaraan tetap bisa dilakukan lo bro.

Biasanya hal ini yang membuat bingung pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli kendaraan.

Karena mereka biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan.

Itu karena pemilik belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan yang dijualnya.

Baca Juga: Ribut Royal Enfield Bodong Para Pemilik Demo Minta Kepastian STNK dan BPKB Pusing Dipingpong Merasa Tidak Dihargai

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Lalu gimana kalau membeli kendaraan bekas yang sudah tidak dilengkapi dengan dokumen tanda terima penjualan kendaraan, apa bisa diblokir?

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk blokir kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tetap bisa dilakukan.

"Silakan datang ke Samsat nanti kami cek dengan menggunakan NIK," kata Dianari, Jum'at (16/10/2020).

Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya