Find Us On Social Media :

Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

By , , Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:45
Ilustrasi STNK dan BPKB. Blokir STNK Kendaraan Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Ini yang Harus Dilengkapi (Kompas.com)

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Warna Vespa Primavera Sean Wotherspoon di STNK

Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.

Nah, gampang banget kan bro?