Find Us On Social Media :

Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Blokir STNK Kendaraan Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Ini yang Harus Dilengkapi (Kompas.com)

Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Warna Vespa Primavera Sean Wotherspoon di STNK