2. KI. Kredit investasi dengan maksimal kredit Rp 500 juta. Jangka waktu sesuai cashflow usaha.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu calon debitur penuhi untuk mendaftar kredit pangan BUMN Plat Merah:
1. Lama usaha. Sektor ekonomi produksi: 2 kali siklus tanam/usaha atau 1 tahun dan telah laba. Sementara sektor home industry dan perdagangan: 1 tahun dan telah laba.
2. Identitas diri. Identitas dan legalitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Legalitas usaha. Sektor ekonomi produksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dinas berwenang di daerah masing-masing. Sektor home industry dan perdagangan berupa Akta Pendirian Usaha, TDP, SIUP, SITU, dan IUMK.
Realisasi penyaluran kredit BUMN Plat Merah.
Hingga 6 Juli 2020, BUMN Plat Merah telah melakukan restrukturisasi dari 2,88 juta debitur dengan nilai kredit Rp 177,30 triliun.
Segmen mikro mendominasi dengan jumlah 1,36 juta debitur senilai Rp 64,01 triliun, dan 1,37 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) bernilai Rp 24,33 triliun.
Baca Juga: Jangan Gemeteran Dapat SMS Saldo Bertambah Rp 2,4 Juta di Rekening BRI, Nih Cara Mencairkannya
Sisanya berasal dari segmen ritel, dengan 99.065 debitur senilai Rp 73,69 triliun.
Kemudian, 41.373 debitur konsumer senilai Rp 10,25 triliun dan 127 debitur menengah dan korporasi dengan nilai Rp 5,01 triliun.
Sedang ekspansi kredit BUMN Plat Merah juga ditopang oleh penempatan dana oleh pemerintah, seiring ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.