Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya",