Find Us On Social Media :

Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya

By Erwan Hartawan, Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Pelat nomor kendaraan listrik (Instagram @gesitsmotor)

Baca Juga: Gaet Milenial, Harley-Davidson Revival Berani Tinggalkan Kesan Garang

Latar belakang

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com.

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.

Baca Juga: Wow! Motor Listrik Baru Resmi Dijual, Bodi Ramping Punya Banyak Kecanggihan

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.