Bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode tersebut, otomatis akan mendapatkan nomor undian.
Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu meminta atau mencari nomor undian jika memang sudah membayar antara 2 Januari sampai 10 November 2020.
Baca Juga: Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro
Tavip menambahkan, pengundian pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pada 25 November 2020.
"Dan bagi yang beruntung bisa mendapatkan 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor," katanya.
"Pajak ini juga untuk pembangunan Jateng mari segera membayar pajak kendaraan dan raih berkah hadiahnya," sambungnya.
Seperti diketahui, selain mengadakan undian berhadiah Bapenda Jateng juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, melainkan juga bagi pengusaha transportasi baik swasta maupun pemerintah.
Dengan syarat minimal jumlah kendaraan yang terlambat membayar pajak sebanyak 5 unit terhitung mulai 30 September 2020.
"Kami juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi perusahaan bus yang terlambat membayar pajak terhitung mulai 30 September minimal 5 unit kendaraan,” tutur Tavip.
Dengan adanya pemberian keringanan pembayaran pajak ini, Tavip berharap, bisa membantu masyarakat maupun pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng yang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Undian Mobil dan Motor"