- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.