"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.
Ilustrasi razia polisi, Polisi akan gelar operasi zebra mulai Senin depan, catat 7 pelanggaran yang diincar polisi (Serambinews.com)
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima
Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
Prosedur E-Tilang
Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.
Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.
Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.
Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Kompol Lilik menjelaskan, adanya E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan.
Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.