Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Operasi zebra 2020 lagi digelar, bikers kena tilang bisa gak sih urus tanpa hadir sidang? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra 2020 gak lama lagi digelar, kalau bikers kena tilang bisa gak sih urus tanpa hadir sidang

Catat nih para bikers alias pengendara motor dan kendaraan lainnya sebentar lagi kepolisian akan gelar razia.

Razia yang akan digelar yaitu Operasi Zebra 2020 yang akan dimulai pada Senin (26/10/2020).

Operasi Zebra 2020 akan digelar menurut rencana selama 14 hari atau 2 pekan kedepan.

Baca Juga: Pinjaman Modal BRI Tanpa Agunan Langsung Cair! Bisa Cicil 15 Tahun Daftarnya Lewat Link Ini

Para pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.

Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.

Bila terbukti salah, ikuti peraturan yang ada termasuk penyitaan berkas (SIM atau STNK) dan dapatkan surat tilang slip merah, untuk mengikuti sidang.

Pada kenyataannya, banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan karena malas mengurus sidang.

Baca Juga: Makin Garang! Yamaha R25 Kebanjiran Part Hedon Ala Moge, Ini Rahasianya

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?

Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.

"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik, Jumat (23/10/2020).

"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.

Ilustrasi razia polisi, Polisi akan gelar operasi zebra mulai Senin depan, catat 7 pelanggaran yang diincar polisi (Serambinews.com)

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima

Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Prosedur E-Tilang

Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.

Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kompol Lilik menjelaskan, adanya E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan.

Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya.

Sekadar informasi, Operasi Zebra 2020 akan segera digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Menurut rencana, Ditlantas Polda metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya, mulai hari Senin, 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.

Baca Juga: 5 Modifikasi Bukan Keren Malah Bikin Celaka, Bikers Ada yang Termasuk Gak Nih?

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.